MERAUKE-Karena tidak memiliki Nomor Pokok Pengusaha Bea dan Cukai (NPPBC) maka satu pengecer minuman keras pabrikan di Merauke diberi sanksi administrasi. Kepala Kantor Bea dan Cukai Kabupaten Merauke Dian Monas Junaidy Kaban mengungkapkan bahwa satu dari 21 pengecer Miras Pabrikan di Merauke tersebut diberikan sanksi administrasi karena tidak memilik NPPBC.
“Sanksi administrasi yang kita berikan berupa denda sebesar Rp 20 juta. Kalau bikin lagi nanti maka dendanya kelipatan itu. Karena untuk denda yang melanggar antara Rp 20-200 juta,’’ kata Dian Monas Junaidy Kaban saat memberikan sosialisasi terkait dengan NPPBC kepada para distributor dan pengecer minuman beralkohol atau miras tersebut, Kamis (25/11) kemarin.
Dian menjelaskan bahwa untuk Merauke tercatat 2 penyalur dan 21 penjualan eceran Miras tersebut. “Kita berikan arahan-arahan kepada mereka apa yang harus dilakukan terkait persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi mereka untuk disebut penyalur atau distributor dan sebagai tempat penjualan eceran atau pengecer,” terangnya.
Menurutnya, bahwa barang yang dijual tersebut adalah barang yang kena cukai. “Di sini kita mengingatkan kembali supaya pengawasan kita terhadap distribusi dari minuman yang mengadung alkohol bisa terkelola dengan baik,” terangnya.
Dikatakan seluruh penyalur dan pengecer dari minuman yang mengandung alkohol ini harus memiliki NPPBC sehingga muda dilakukan pengawasan. Ditanya besarnya pendapatan yang diperoleh dari penyalur dan pengecer tersebut, Dian Monas Junaidy Kaban mengungkapkan bahwa Miras yang sampai ke Merauke tersebut sudah dikenakan cukai.
“Begitu akan keluar dari pabrik, langsung dikenakan pita cukai. Nah, pita cukainya itu sudah dibayar saat akan keluar dari pabrik. Sementara kita sini hanya pengawasan, apakah miras yang dijual itu sudah dikenakan pita cukai atau belum. Untuk penerimanya sendirik dari pabrikan. Karena disini tidak ada pabrikan sehingga disini hanya sebagai penyalur dan konsumsi. Kecuali pemda yang mengenakan tarif retribusi itu tersendiri,’’ pungkasnya. (ulo/tri)