
MERAUKE-Pemerintah daerah bersama seluruh kampung di tahun 2020 diharuskan untuk segera merampungkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (APBK) sebelum Juni. Pasalnya, jika kampung tidak bisa merampungkan APBK sampai batas Juni untuk dapat pencairan tahap pertama, maka dana desa yang akan diterima kampung tersebut di tahun 2020 hangus atau tidak ada.
“Kalau tahun-tahun sebelumnya masih ada namanya Silpa. Tapi di tahun 2020 ini, jika APBK belum rampung sampai bulan Juni untuk pencairan tahap pertama, maka dana desa tidak akan akan cair,’’ kata Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Merauke I Made Ambara kepada media ini baru-baru ini.
Menurut I Made Ambara, jika tahap pertama sudak tidak cair maka tahap kedua dan ketiga tidak bisa cair. Artinya, dana desa di tahun 2020 tersebut tidak bisa diterima di tahun-tahun berikutnya atau hangus.
Menurut I Made Ambara, salah satu yang menjadi titik tolak adanya perubahan ini adalah police dari Presiden bahwa banyak dana transfer dan dana desa yang mengendap di rekening kas daerah. Karena itu dana desa tersebut tidak lagi singgah di kas daerah tapi langsung masuk ke rekening kampung.
Namun untuk bisa masuk ke rekening kampung, kampung harus membuat pertanggungjawaban dana tahun sebelumnya. Setelah membuat APBK sampai batas waktu Juni 2020. Perubahan lainnya, kata I Made Ambara adalah presentasi. Tahun 2020 untuk tahap pertama sebesar 40 persen, tahap kedua 40 persen dan tahuan ketiga 20 persen.
“Tapi besarnya dana diterima setiap kampung ditetapkan bupati. Untuk tahap pertama, persyaratannya pertama perbup bupati yang merinci alokasi dana desa perkampung. Yang menentukan besarnya dana kampung setiap kampung oleh peraturan bupati. Tapi, mengikuti atiuran-aturan atau rambu-rambu yang ditetapkan di Peraturan Menteri Keuangan (PMK),’’ terangnya.
Ditambahkan, untuk pencairan dana desa tersebut tidak dilakukan sekaligus untuk semua kamppung seperti yang terjadi selama ini, namun dicairkan perkampung. ‘’Kalau sudah kampung sudah siap di bulan Februari ini maka bisa langsung dicairkan,’’ tandasnya. (ulo/tri)