JAYAPURA- Tim Patmor IV kembali menangkap tiga penyalahgunaan kasus Narkotika jenis ganja. Mereka diantaranya dua pria dan satu perempuan yang ditangkap di seputaran pasar lama Youtefa Abepura, Jumat (26/2) kemarin.
Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Gustav. R Urbinas melalui Kasat Samapta Polresta Jayapura Kota AKP Septinus Osleky mengatakan, penangkapan tiga pelaku dengan insial NAS (22), L (21) dan AW (33) setelah tim menerima laporan. Sehingga anggota patmor IV langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan melakukan penyelidikan terkait informasi yang didapat.
Lanjutnya, usai dilakukan pemeriksaan awal. Diketahui bahwa barang haram tersebut didapat dari seorang temannya yakni AW (33) di seputaran Hamadi Lapangan Distrik Jayapura selatan. Ia menuturkan, tak hanya sampai disitu, anggota kemudian melakukan pengembangan terhadap asal barang dengan menyelidiki keberadaan AW di seputaran Hamadi lapangan.
“Setelah beberapa saat mengamati target yakni AW diseputaran hamadi, akhirnya AW berhasil diringkus dan didapati tiga paket ganja kering yang dikemas didalam plastik bening berukuran besar dari tangannya,” terangnya.
Usai mengamankan ketiganya bersama barang bukti ganja, didapati juga enam buah handphone dari tangan ketiga tersangka yang belum diketahui asal-usulnya.
“Ketiga tersangka yakni AW, L dan NAS bersama barang bukti sudah diserahkan dan dalam pengembangan untuk dilakukan proses penyidikan oleh Satuan Narkoba Polresta Jayapura Kota,” ungkapnya.
Ia mengimbau kepada warga, bila mengetahui tentang terjadinya penyalahgunaan narkotika di sekitar lingkungan maupun kehidupan sehari-hari agar sesegera mungkin untuk melaporkannya kepada pihak kepolisian, karena bila dibiarkan akan menjadi penyakit dan menjamur serta pastinya akan merugikan orang-orang disekitar kita bahkan keluarga kita sendiri nantinya.(fia/wen)