MERAUKE-Kepolisian Resor Merauke berhasil menangkap 3 mobil truk bermuatan kayu olahan ilegal. Ketiga truk bersama muatannya tersebut saat ini sedang diamankan di Mapolres Merauke. Ketiga truk ini ditangkap saat sedang melintas dari arah Jagebob ke Kota Merauke di sekitar Kebun Coklat, Distrik Tanah Miring Merauke, Kamis (13/8).
“Ketiga truk bermuatan kayu olahan itu ditangkap saat sedang dalam perjalanan dari Jagebob menuju Kota Merauke di sekitar Kebun Coklat,” kata Kapolres Merauke AKBP Ir. Untung Sangaji, M.Hum melalui Kasat Reskrim AKP Agus F. Pombos, SIK kepada wartawan, Senin (16/8).
Kasat Reskrim menjelaskan bahwa kayui olahan yang dimua oleh ketiga truk tersebut berasal dari sekitar Distrik Jagebob dengan melakukan pemuatan tanpa izin atau ilegal. ‘’Pemuatan tanpa izin atau ilegal,’’ tandasnya.
Setiap truk memuat kayu sekitar 4 meter kubik, sehingga diperkirakan kayu yang dimuat sekitar 12 meter kubik. “Sopir dan pemiliknya belum kita tahan, sementara dalam penyelidikan,” kata Kasat Reskrim.
Menurut dia, kayu olahan yang dimuat berupa papan dan balok. “Sopir itu sekaligus pemiliknya,” terangnya.
Dikatakan, pasal yang akan dikenakan pelakunya adalah UU yang berkaitan dengan pengrusakan hutan. Soal koordinasi dengan pihak KSDA, Kasat Reskrim menjelaskan bahwa sudah sering dilakukan koordinasi antara penyidik pembantu dengan pihak KSDA Merauke. “Nanti kita akan lakukan koordinasi lagi, biar lebih mantap lagi,” tandasnya. (ulo/tri)