JAYAPURA – Nasib sial dialami seorang mahasiswa berinisial ST (21) yang harus berurusan dengan Polisi setelah melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap seorang resepsionis di Hotel Bunga Pasar Youtefa bernama Kahar (31). Korban yang ketika itu sedang tertidur. Tersangka yang lewat didepan hotel melihat pagar hotel terbuka sehingga muncul niat untuk mencuri. Iapun berjalan ke dalam hotel dan melihat ada sebuah Hp Realme warna biru dan sebuah dompet kulit buaya warna coklat diatas lantai.
Iapun memberanikan diri memanjat dan mengambil barang – barang tadi. Tak lama ST menjual Hp tersebut kepada orang yang tak dikenal dengan harga Rp. 400,000 dan ia juga mendapat uang sebesar Rp. 1,335,000 yang kemudian digunakan oleh tersangka untuk bermain judi dan konsumsi miras. Sedangkan dompet kulit buaya warna coklat milik korban digunakan oleh tersangka.
“Kejadian ini terjadi Minggu (9/5) lalu sekira pukul 04.43 WIT dan pada Selasa (11/5) sekira pukul 18.00 WIT tersangka yang diketahui berada di Pasar Youtefa dan berhasil ditangkap oleh tim opsnal Polsek Abepura dan ketika dilakukan penggeledahan ditemukan dompet kulit buaya dan sejumlah identitas milik korban. ST juga sudah mengakui dan ia statusnya sebagai mahasiswa,” tegas Kapolsek Abepura, AKP Lintong Simanjuntak , Kamis (8/7).
Kasus ini sendiri telah dinyatakan lengkap dan tersangka Kamis kemarin diserahkan ke Kejaksaan. “Pelaku diatas disangkakan Pasal 363 ayat (1) ke – 3 KUHP Sub Pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 (tujuh) tahun,” beber Lintong.
Sementara penyerahan salah satu tersangka pencurian motor juga dilakukan kemarin. Pelakunya kali ini berinisial TI (32) yang tinggal di kolam renang BTN Skyline Kotaraja Kelurahan Wai Mhorock Distrik Abepura. Korbannya sendiri bernama Hendrikus Rewapatara dan barang bukti milik korban adalah 1 s Motor Honda Beat Street warna hitam dengan no. Mesin : JFZ2E1514209 no. rangka : MH1JFZ211KK514194, 1 buah kunci kontak, 1 pasang plat nomor polisi PA 2013 JF dan beberapa dokumen kendaraan.
Pencurian dengan pemberatan ini kata Lintong sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 363 ayat (1) ke – 4 KUH Pidana yang terjadi pada hari Ahad (4/4) sekira pukul 04.00 WIT di Jalan baru Pasar Youtefa dimana TI dan LA yang masih berstatus DPO melakukan pencurian motor yang diparkirkan didepan rumah kostnya. Tersangka melakukan aksinya dengan cara tersangka LA menendang setir motor yang dikunci dengan mengunakan kaki setelah itu kabel yang berada di bawah stir diputus dan disambung. “Setelah itu tersangka TI mendorong motor dan kabur. Dari perbuatannya ia bisa dijerat dengan pasa Pasal 363 ayat (1) ke – 4 KUHP ancaman hukuman maksimal 6 tahun,” imbuh Lintong. (ade/wen)