
MERAUKE-Asisten Intelejen Kejaksaan Tinggi Papua Lakamis, SH, MH mengungkapkan bahwa meski Tim Pengawal dan Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejaksaan sudah dibubarkan namun proyek-proyek yang telah didampingi selama ini harus tetap dikawal sampai tuntas.
‘’Jadi kegiatan atau proyek yang sudah didampingi oleh TP4D tetap dikawal sampai proyek itu tuntas atau selesai. Tidak mungkin ditinggalkan di tengah jalan,’’ kata Asintel Kejati Lakamis didampingi Kasintel Kejaksaan Negeri Merauke Eko Nuryanto, SH kepada wartawan di Merauke disela-sela sosialisasi TP4D yang digelar oleh Pemkab Merauke di Auditorium kantor bupati Merauke, Rabu (4/12).
Namun untuk kegiatan baru, tidak bisa dikawal lagi oleh TP4D sejak Jaksa Agung mencabut keputusan Jaksa Agung Nomor 152 tentang pembentukan TP4D tersebut. Karena TP4D ini merupakan program yang bersifat ad hock. ‘’Untuk pencabutan TP4D tersebut sesuai keputusan Jaksa Agung Nomor 345 tahun 2019,’’ katanya.
Menurutnya, tugas-tugas dari TP4D tersebut sebenarnya sudah dihandle oleh Direktorat D dan untuk tingkat Kejari ditangani Kasi Intel. ‘’Di sana ada 20 masalah yang ditangani oleh Direktorat D atau kasi Intelejen. Salah satunya adalah TP4D ini,’’ terangnya. (ulo/tri)