TP4D Dibubarkan, Proyek Tetap Dikawal

By
Pengawai di lingkungan Pemkab Merauke saat mengikuti sosialisasi terkait TP4D  yang dilaksanakan bagian Hukum Setda Kabupaten Merauke, Rabu (4/12). *FOTO: Sulo/Cepos

MERAUKE-Asisten  Intelejen  Kejaksaan Tinggi  Papua Lakamis, SH, MH  mengungkapkan  bahwa meski Tim Pengawal  dan Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejaksaan   sudah dibubarkan  namun proyek-proyek  yang  telah  didampingi   selama ini    harus tetap dikawal sampai  tuntas.

   ‘’Jadi kegiatan atau proyek yang  sudah didampingi  oleh TP4D  tetap  dikawal sampai  proyek itu tuntas atau selesai. Tidak mungkin ditinggalkan di tengah jalan,’’ kata   Asintel  Kejati Lakamis  didampingi  Kasintel Kejaksaan Negeri Merauke Eko Nuryanto, SH kepada wartawan di  Merauke  disela-sela sosialisasi TP4D yang digelar   oleh Pemkab  Merauke di Auditorium kantor bupati Merauke, Rabu (4/12). 

   Namun  untuk  kegiatan   baru, tidak bisa dikawal lagi  oleh  TP4D sejak  Jaksa Agung mencabut  keputusan Jaksa Agung Nomor 152 tentang pembentukan TP4D  tersebut. Karena TP4D ini merupakan program yang bersifat  ad hock. ‘’Untuk  pencabutan TP4D  tersebut sesuai keputusan Jaksa Agung Nomor 345 tahun 2019,’’ katanya.

  Menurutnya, tugas-tugas     dari TP4D  tersebut sebenarnya  sudah dihandle  oleh  Direktorat D  dan untuk tingkat Kejari ditangani Kasi Intel. ‘’Di sana ada 20 masalah  yang ditangani  oleh Direktorat D atau  kasi Intelejen. Salah satunya  adalah TP4D   ini,’’ terangnya. (ulo/tri)  

Tinggalkan Balasan

You may also like

Hot News

%d blogger menyukai ini: