
MERAUKE-Kejaksaan Negeri Merauke melalui Jaksa Pengacara Negara telah berhasil mengembalikan 7 kendaraan dinas pada lingkup Pemerintah Kabupaten Boven Digoel. Ketujuh kendaraan dinas tersebut dibawa oleh PNS yang telah pensiun maupun PNS yang masih aktif namun pindah OPD.
Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha (Datun) Kejaksaan Negeri Merauke Alfisius Adrian Sombo, SH, mengungkapkan, bahwa ketujuh mobil dinas yang dikembalikan tersebut merupakan tindaklanjut dari Surat Kuasa Khusus (SKK) yang diberikan oleh pemerintah Kabupaten Boven Digoel atas kerja sama MoU yang telah dilakukan antara Kejaksaan Negeri Merauke dengan Pemerintah Kabupaten Boven Digoel.
“Kajari dan Bupati Boven Digoel telah menandatangani kerja sama di bidang Datun. Nah, dari kerja sama itu, Pemkab Boven Digoel telah membuat SKK sebagai dasar bagi kita untuk bekerja,’’ kata Alfisius Sombo.
Menurutnya, ada 23 SKK yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Boven Digoel untuk menarik mobil dinas tersebut. Namun dari 23 SKK yang diberikan itu baru 7 kendaraan yang dikembalikan. ‘’Masih ada 16 kendaraan atau SKK yang belum dikembalikan,’’ jelasnya.
Alfisius Sombo Adrian mengungkapkan bahwa untuk 16 kendaraan yang belum dikembalikan tersebut pihaknya masih terus melakukan mediasi kepada yang membawa kendaraan tersebut baik yang masih aktif maupun yang sudah pensiun. ‘’Langkah-langkah yang kita lakukan tetap mediasi untuk pengembalian mobil tersebut,’’ terangnnya.
Dijelaskan bahwa yang dilakukan saat ini adalah masih upaya-upaya mediasi agar mereka membawa kendaraan dinas tersebut untuk segera mengembalikan kepada pemerintah daerah. Alfisius Adrian Sombo menjelaskan bahwa kendaraan dinas yang ditarik tersebut ada yang dibawa oleh pensiun ASN namun tak kunjung mengembalikan.
Ada pula yang dibawa ASN yang masih aktif, namun karena pindah OPD sehingga kendaraan dinas yang digunakan dalam jabatannya tersebut juga ikut dibawa saat sudah dipindahkan ke OPD lain. Sehingga lewat penertiban kendaraan dinas yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Boven Digoel menugaskan Kejaksaan lewat KejaksaanNegeri Merauke yang juga sebagai jaksa pengacara negara untuk menarik kembali mobil-mobil dinas tersebut dengan terlebih dahulu membuat SKK. (ulo/tri)