Tujuh Kendaraan Dinas Sudah Dikembalikan

By
Tujuh kendaraan yang berhasil ditarik  baik dari pensiunan ASN maupun ASN aktif  ketika diserahkan  ke pengelola Aset Kabupaten Boven Digoel, Minggu lalu.  ( FOTO : Ist for Cepos )   

MERAUKE-Kejaksaan  Negeri Merauke  melalui Jaksa Pengacara Negara  telah  berhasil mengembalikan  7 kendaraan dinas  pada lingkup Pemerintah Kabupaten Boven Digoel. Ketujuh kendaraan dinas tersebut  dibawa  oleh PNS  yang  telah pensiun maupun  PNS yang masih aktif  namun pindah OPD.  

   Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha (Datun) Kejaksaan Negeri  Merauke  Alfisius  Adrian Sombo, SH, mengungkapkan,  bahwa  ketujuh   mobil dinas  yang dikembalikan  tersebut  merupakan  tindaklanjut dari Surat Kuasa Khusus (SKK) yang diberikan oleh pemerintah Kabupaten  Boven Digoel  atas kerja sama MoU yang  telah dilakukan antara Kejaksaan Negeri Merauke dengan Pemerintah Kabupaten Boven Digoel. 

   “Kajari  dan Bupati Boven Digoel telah menandatangani kerja sama di bidang Datun. Nah, dari kerja sama  itu, Pemkab  Boven Digoel  telah membuat SKK  sebagai dasar bagi  kita untuk bekerja,’’ kata Alfisius Sombo. 

  Menurutnya, ada  23 SKK  yang  diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Boven Digoel  untuk menarik  mobil dinas  tersebut. Namun dari 23  SKK  yang diberikan  itu baru  7 kendaraan yang dikembalikan. ‘’Masih ada  16 kendaraan  atau SKK  yang  belum  dikembalikan,’’   jelasnya.    

   Alfisius Sombo Adrian mengungkapkan bahwa  untuk 16  kendaraan  yang belum dikembalikan tersebut  pihaknya   masih   terus melakukan mediasi kepada  yang membawa kendaraan tersebut baik  yang masih aktif maupun yang sudah pensiun. ‘’Langkah-langkah yang kita lakukan tetap  mediasi  untuk pengembalian  mobil tersebut,’’ terangnnya. 

   Dijelaskan bahwa  yang dilakukan  saat ini adalah masih upaya-upaya  mediasi agar   mereka membawa kendaraan dinas tersebut untuk segera mengembalikan  kepada pemerintah  daerah. Alfisius Adrian Sombo  menjelaskan bahwa   kendaraan dinas yang ditarik  tersebut ada yang dibawa  oleh  pensiun  ASN  namun tak kunjung mengembalikan. 

  Ada pula yang dibawa  ASN yang masih aktif, namun karena pindah  OPD sehingga kendaraan dinas  yang digunakan dalam  jabatannya  tersebut  juga ikut dibawa saat sudah dipindahkan ke OPD lain. Sehingga lewat penertiban kendaraan dinas yang dilakukan  oleh Pemerintah Kabupaten  Boven  Digoel menugaskan Kejaksaan  lewat  KejaksaanNegeri Merauke yang juga sebagai  jaksa pengacara  negara  untuk menarik kembali mobil-mobil dinas   tersebut dengan  terlebih dahulu membuat SKK.  (ulo/tri)  

Tinggalkan Balasan

You may also like

Hot News

%d blogger menyukai ini: