MERAUKE-Tujuh truk yang diamankan dan disita bersama barang bukti berupa pasir ilegal telah dipinjampakaikan kepada pemilik truk tersebut. Kapolres Merauke AKBP Ir. Untung Sangaji, M.Hum,melalui Kasat Reskrim AKP Agus F. Pombos, SIK kepada wartawan mengungkapkan bahwa ke tujuh truk yang sempat ditahan selama kurang lebih 3 minggu tersebut telah dipinjampakai kepada pemiliknya.
“Untuk kasus ini, sudah pemenuhan kirim berkas. Tinggal pemenuhan P.19,” tandasnya. Menurut Kasat Reskrim Agus F. Pombos, pinjam pakai bukan berarti kasusnya dihentikan atau di-SP3. ‘Pinjam pakai, silakan dipakai. Mungkin karena ada keperluan dan sayang terhadap mobilnya silakan. Yang penting ada alasan yang jelas untuk penggunaannya,” terangnya.
Namun untuk barang bukti muatan berupa pasir yang ada di atas mobil tersebut sebelumnya, jelas Kasat Reskrim, telah ditaruh di tempat yang aman. ‘’Penyidik pembantu sudah foto semua barang buktinya,” tandasnya.
Sekadar diketahui, bahwa ke-7 truk bermuatan pasir tersebut ditangkap saat sedang menggali dan memuat pasir illegal dari Pantai Ndalir, Kampung Nasem, Distrik Merauke. Diketahui pula bahwa selama ini, Pemerintah Daerah sudah mengeluarkan larangan untuk penggalian pasir dan pasir timbun mulai dari Pantai Lampu Satu, Bokem, Nasem, Ndalir sampai Distrik Naukenjerai.
Pasalnya, penggalian pasir pantai secara illegal tersebut selain merusak pantai dan menyebabkan terjadinya abrasi pantai juga merusak jalan, terutama jalan dari Merauke menuju Distrik Naukenjerai yang sejak hampir 10 tahun terakhir ini rusak parah akibat truk pasir yang lewat di atas jalan tersebut tidak sesuai dengan kekuatan jalan. (ulo/tri)