Tujuh Truk Pengangkut Pasir Ilegal Dipinjampakai Pemiliknya

By

MERAUKE-Tujuh truk yang diamankan dan disita bersama barang bukti berupa pasir ilegal telah dipinjampakaikan kepada pemilik truk tersebut. Kapolres Merauke AKBP Ir. Untung Sangaji, M.Hum,melalui Kasat Reskrim AKP Agus F. Pombos, SIK kepada wartawan mengungkapkan bahwa ke tujuh truk yang sempat ditahan selama kurang lebih 3 minggu tersebut  telah dipinjampakai kepada pemiliknya.

    “Untuk kasus ini, sudah pemenuhan kirim berkas. Tinggal pemenuhan P.19,” tandasnya. Menurut Kasat Reskrim Agus F. Pombos, pinjam pakai bukan berarti kasusnya dihentikan atau di-SP3. ‘Pinjam pakai, silakan dipakai. Mungkin karena ada keperluan dan sayang terhadap  mobilnya silakan.  Yang penting ada alasan yang jelas  untuk penggunaannya,” terangnya.

   Namun untuk barang bukti muatan berupa pasir yang ada di atas mobil tersebut sebelumnya, jelas Kasat Reskrim, telah ditaruh di tempat yang aman. ‘’Penyidik pembantu sudah foto semua barang buktinya,” tandasnya.

  Sekadar diketahui, bahwa ke-7  truk  bermuatan pasir tersebut ditangkap saat sedang menggali dan  memuat pasir illegal dari Pantai Ndalir, Kampung Nasem, Distrik Merauke. Diketahui pula bahwa selama ini, Pemerintah Daerah sudah mengeluarkan  larangan untuk penggalian pasir dan pasir timbun  mulai dari Pantai Lampu Satu, Bokem, Nasem, Ndalir sampai  Distrik Naukenjerai.

   Pasalnya, penggalian  pasir pantai secara illegal  tersebut selain merusak pantai dan  menyebabkan terjadinya abrasi pantai juga merusak jalan, terutama jalan dari Merauke menuju  Distrik Naukenjerai yang sejak  hampir  10 tahun terakhir ini rusak parah akibat  truk pasir yang lewat di atas jalan tersebut tidak sesuai dengan kekuatan jalan. (ulo/tri)

Tinggalkan Balasan

You may also like

Hot News

%d blogger menyukai ini: