
MERAUKE- Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Merauke Benediktus Tukidjo, SH mengungkapkan bahwa pihaknya hanya mengingatkan para ASN untuk tetap menjaga netralitas selama pelaksanaan Pilkada.
Hal ini disampaikan Tukidjo terkait surat edaran Bawaslu Kabupaten Merauke yang berstatus ASN yang akan maju sebagai bakal calon bupati maupun bakal calon wakil bupati Merauke periode 2021-2026.
‘’Surat itu bukan untuk membatasi setiap PNS untuk maju dalam Pilkada. Namun jika mau maju tentu ada konsekuensi yang harus diterima,’’ kata Tukidjo ditemui media ini di ruang kerjanya, Selasa (8/10).
Menurut Tukidjo, soal maju dalam Pilkada merupakan urusan pembina kepegawaian. Artinya, lanjut Tukidjo, ketika ada ASN yang akan maju maka setidaknya harus menyampaikan kepada pembina kepegawaian. Apalagi sambung Tukidjo, larangan ASN untuk tidak berpolitik praktis tersebut telah dicantumkan baik dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi maupun dari Komisi Aparatur Sipil Negara.
‘’Karena dari sana disampaikan seperti itu maka kita sampaikanlah. Agar ASN-ASN ini tidak terjerat permasalahan di kemudian hari. Jangan sampai nanti diberikan sanksi yang berat. kan itu urusan dari Pembina kepegawaian,’’ jelasnya. (ulo/tri)