
MERAUKE – Pemberian tunjangan bagi kepala sekolah dan kepala Tata usaha tingkat SMA dan SMK oleh Provinsi Papua yang dimulai sejak tahun 2019 bisa menimbulkan kecemburuan bagi kepala sekolah, guru dan tata usaha yang ada di SD dan SMP yang kewenangannya masih dikelola oleh kabupaten kota.
Pasalnya, Kepsek mendapatkan tambahan tunjangan sebesar Rp 10 juta di luar gaji dan sertifikasi setiap bulannya. Sementara tata usaha mendapatkan tunjangan Rp 8 juta setiap bulannya. Sedangkan guru mendapatkan TPP yang nilainya lebih besar dari gaji dan sertifikasi setiap bulannya.
Sementara kepala sekolah SD, SMP dan guru hanya menerima gaji, sertifikasi yang sudah lulus serta ULP. Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Merauke Thiasoni Betaubun mengungkapkan bahwa untuk pemberian tunjangan tersebut perlu kajian terutama dari sisi aturan yang ada. Karena sampai sekarang ini pihaknya belum menerima regulasi terkait dengan pemberian tambahan intensif tersebut.
“Kalau kita di kabupaten, belum mendapatkan regulasinya. Katanya ada, tapi kita belum mendapatkan regulasi itu,’’ kata Thiasoni Betaubun.
Namun jika regulasinya ada, kata Thiasoni, maka nantinya pasti akan turun ke daerah selanjutnya akan dilakukan kajian dan dapat memberikan porsi sesuai aturan yang ada. Namun untuk mendapatkan tunjangan tersebut, sejumlah syarat harus dipenuhi oleh kepala sekolah, diantaranya, kepala sekolah harus S1 dan lulus sertifikasi.
“Tapi masih banyak kepala sekolah kita yang belum S1. Nah, kalau itu diberikan nanti ada yang iri lagi karena yang bisa dapat, salah satu syaratnya harus S1,’’ jelasnya.
Ditambahkan, pemberian TPP dan tunjangan ini sudah pasti akan diberikan apabila itu berlaku dari pusat sampai daerah. ‘’Tapi itu baru provinsi Papua yang berlakukan. Dan di provinsi saja belum merata,’’ tambahnya. (ulo/tri)