Tunjangan Kepsek dan TU bagi SD dan SMP Perlu Kajian

By

MERAUKE – Pemberian tunjangan  bagi  kepala sekolah  dan kepala Tata usaha  tingkat SMA dan SMK  oleh  Provinsi Papua  yang dimulai  sejak tahun 2019   bisa menimbulkan  kecemburuan bagi    kepala sekolah, guru dan   tata usaha yang ada di SD dan SMP  yang kewenangannya masih  dikelola oleh   kabupaten  kota.   

  Pasalnya, Kepsek mendapatkan tambahan tunjangan sebesar Rp 10 juta di luar gaji dan sertifikasi setiap bulannya. Sementara tata usaha mendapatkan  tunjangan Rp 8 juta setiap bulannya. Sedangkan  guru mendapatkan  TPP  yang nilainya lebih besar dari gaji dan sertifikasi setiap bulannya. 

    Sementara  kepala sekolah SD, SMP dan guru hanya   menerima  gaji,  sertifikasi  yang sudah lulus serta  ULP.  Menanggapi  hal  tersebut, Kepala Dinas   Pendidikan dan  Kebudayaan Kabupaten  Merauke Thiasoni Betaubun mengungkapkan bahwa   untuk pemberian  tunjangan  tersebut perlu kajian  terutama dari sisi  aturan  yang ada.   Karena  sampai sekarang ini  pihaknya belum menerima regulasi  terkait dengan   pemberian   tambahan  intensif tersebut.    

  “Kalau  kita di  kabupaten,  belum mendapatkan regulasinya. Katanya  ada, tapi kita   belum mendapatkan regulasi itu,’’ kata   Thiasoni  Betaubun.

    Namun jika regulasinya ada, kata   Thiasoni,   maka  nantinya  pasti akan  turun ke daerah selanjutnya akan dilakukan  kajian dan  dapat memberikan  porsi sesuai aturan  yang ada.    Namun   untuk mendapatkan tunjangan  tersebut, sejumlah syarat   harus dipenuhi  oleh kepala sekolah, diantaranya, kepala sekolah harus S1 dan lulus sertifikasi. 

   “Tapi masih banyak kepala sekolah kita  yang belum S1. Nah, kalau  itu diberikan nanti  ada yang  iri lagi  karena  yang bisa  dapat, salah satu syaratnya  harus S1,’’ jelasnya.       

  Ditambahkan,  pemberian  TPP dan tunjangan  ini  sudah pasti akan diberikan apabila   itu berlaku  dari pusat sampai  daerah. ‘’Tapi  itu baru provinsi   Papua yang berlakukan. Dan di provinsi   saja  belum  merata,’’ tambahnya. (ulo/tri)     

Tinggalkan Balasan

You may also like

Hot News

%d blogger menyukai ini: