MERAUKE-Jika sebelumnya Kabupaten Merauke masuk dalam kategori PPKM level 4, maka sejak tanggal 18 Agustus 2021 masuk dalam PPKM level 3. “Sesuai dengan edaran dari Mendagri, yang masuk PPKM level 4 di Papua tinggal Kota Jayapura. Sementara Merauke turun ke PPKM level 4,” kata Kabag Hukum Setda Kabupaten Merauke Viktor Kaisiepo, SH saat dihubung Cenderawasih Pos, Minggu (22/8).
Sehubungan dengan itu, lanjut Viktor Kaisiepo, pihaknya sudah membuat draft surat edaran bupati yang akan diajukan ke bupati untuk ditandatangani Senin hari ini. ‘’Tapi tentunya masih akan dikoreksi pak bupati sesuai kebijakan beliau. Tapi, draft itu kita susun sesuai dengan edaran ketentuan dari Mendagri,” jelasnya.
Dikatakan, sesuai dengan draft yang sudah dibuat tersebut, untuk aktivitas pedagang kaki lima atau rumah makan akan dibuka sampai pukul 23.00 WIT. Sementara untuk toko, swalayan akan dibuka sampai pukul 21.00 WIT. Sedangkan rumah peribadatan yang selama ini tutup dan hanya live streaming sudah bisa dibuka dengan kapasitas 25 persen.
“Untuk rumah peribadatan untuk PPKM level 3 sudah bisa dibuka tapi masih dibatasi maksimal 25 persen dari kapasitas yang ada,” katanya.
Begitu juga untuk pendidikan sudah bisa dibuka tatap muka terbatas. “Kalau saya lihat di surat edaran Mendagri, untuk tatap muka terbatas maksimal diisi 20 orang dalam satu kelas,” katanya.
Sedangkan untuk tempat hiburan malam, Viktor Kaisiepo menjelaskan bahwa jika pada level 3 sesuai dengan surat edaran Mendagri bisa juga dibuka secara terbatas. Namun kembali ke kebijakan kepala daerah. “Saya belum ketemu lagi dengan Pak Bupati. Apakah ini juga sudah bisa mulai dibuka atau bagaimana, karena ini berkaitan dengan kebijakan. Kalau dianggap sangat berpotensi menularkan Covid maka tentu tidak bisa dibuka. Dalam draft yang sudah kita buat itu untuk tempat hiburan malam masih tutup,” tandasnya. (ulo/tri)