Verifikasi Ulang Aset 19 Distrik Dilakukan

By

Suasana inventarisir ulang terhadap aset tanah di wilayah distrik, di Kantor Distrik Samofa, Selasa (28/7) kemarin. ( foto: Fiktor/Cepos)

BIAK- Bagian Hukum Setda Kabupaten Biak Numfor   selama dua hari terakhir kembali melakukan inventarisir ulang terhadap aset, dengan fokus aset tanah yang digunakan selama ini di wilayah Distrik Biak Kota dan Distrik Samofa.

   Inventarisir itu lebih fokus di wilayah 19 distrik yang ada di Kabupaten Biak Numfor, dua distrik yakni Distrik Samofa dan Distrik Biak Kota akan dijadikan sampel untuk 17 distrik lainnya. Inventarisir ulang itu dilakukan untuk memastikan keabsahan dokumen yang dimiliki Pemerintah Kabupaten Biak Numfor terkait dengan aset-aset tanah dimaksud.

  “Invetarisir aset tanah sebagai ini sebagai tindak lanjut rencana aksi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap tanah yang dikuasai oleh kantor/badan/kelurahan dan kampung di lingkup Pemerintah Kabupaten Biak Numfor,” kata Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Biak Numfor Samuel Rumaikeuw, SH kepada Cenderawasih Pos setelah memimpin kegiatan inventarisir aset tanah di Kantor Distrik Samofa, Selasa (28/7) kemarin.

   Menurutnya, inventarisir aset yang dilakukan itu dimaksudkan untuk melakukan pengkajian dokumen-dokumen hukum sebagai bentuk kepemilikan, apakah dokumen itu sudah legal atau tidak. Misalnya, soal dokumen kepemilikan yang disertai sertifikat tanah atau belum, termasuk sejauh tindaklanjut yang telah dilakukan terkait dengan aset dimaksud. (itb/tri)

Tinggalkan Balasan

You may also like

Hot News

%d blogger menyukai ini: