
MERAUKE- MGS, pengunjung wanita yang kedapatan membawa dua paket Narkotika jenis ganja ke dalam Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Merauke, Sabtu (16/11) lalu , akhirnya ditahan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Merauke.
“Yang bersangkutan sudah kita tahan. Sudah ditetapkan sebagai tersangka,’’ tandas Kapolres Merauke AKBP Agustinus Ary Purwanto, SIK melalui Kasat Narkoba AKP Subur Hartono, ketika ditemui Cenderawasih Pos di ruang kerjanya, Selasa (19/11).
Sementara Napi yang akan dibawakan ganja tersebut Fransiskus Naib Arambon hanya dijadikan sebagai saksi. Sebab, barang yang dibawa tersangka tersebut belum sampai ke tangan saksi. ‘’Kecuali Narkoba tersebut sudah berada di tangan saksi. Tapi karena belum sampai ke tangan saksi, sehingga kita belum bisa jerat dia,’’ katanya.
Kasat Narkoba Subur Hartono menambahkan bahwa pihaknya masih terus mengembangkan kasus ini kemungkinan ada tersangka lainnya terutama jaringan dari Narkoba jenis Ganja tersebut. (ulo/tri)